Nulis sak karepku ” Menulis sesukaku “

28 September 2007

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Anak pertama saya

Diarsipkan di bawah: Celotehku — cahsukun @ 6:28 am

Senin, 13 Agustus 2007

Minta pengantar membuat Akta Kelahiran untuk kelurahan ke Sekretaris RT, dan minta tanda tangan serta stempel ke Pak RT
Dilanjut meluncur ke Kelurahan untuk minta pengantar membuat Akta Kelahiran untuk kecamatan.
Di Kelurahan mengisi formulir Surat Keterangan Lahir dan dibuatkan pengantar ke Kecamatan.
Bayar PMI Rp. 5.000
Dari kelurahan langsung meluncur ke Pabrik.

Selasa, 14 Agustus 2007

Memasukkan pengantar kelurahan ke Kecamatan, dijanjikan senin, 20 Agustus 2007 selesai
Dokumen yang dilampirkan “
1. Pengantar dari Kelurahan
2. Foto Copy Buku Nikah, 1 set
3. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
4. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
5. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ), 1 lembar
Bayar Rp.2.500
Selanjutnya Meluncur ke Pabrik

Selasa, 21 Agustus 2007

Ambil pengantar yang dijanjikan ke kecamatan, namun belum jadi dengan alasan harus 5 hari kerja. :-(
Kecewa, langsung meluncur ke Pabrik.

Rabu, 22 Agustus 2007

Ambil pengantar yang dijanjikan ke kecamatan, namun ada kesalahan ketik, :-(  surat harus di revisi ! ………??????
Langsung memasukkan pembetulan dengan melampirkan :
1. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
2. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
3. Foto Copy Surat Pengantar ke DISPENDUK&CAPIL yang akan direvisi
Dijanjikan selesai dalam 4 hari kerja untuk Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ), dan 7 hari kerja untuk Kartu Keluarga baru ( ditambah nama anak )

Selasa, 28 Agustus 2007

Mengambil Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ) untuk DISPENDUK&CAPIL di Kecamatan, namun belum jadi dan orang yang ngurusi ( operator komputer ) belum datang, suruh nunggu atau kembali lagi jam 11 an siang. :-(
Lha memang aku kerja ma Kecamatan ! Kecewa, langsung meluncur ke Pabrik.

Rabu, 29 Agustus 2007

Mengambil Surat Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ) untuk DISPENDUK&CAPIL di Kecamatan.
Sudah jadi, namun setelah diteliti, nama istri saya salah. antara KTP dan Akta Kelahiran istri namanya lain.
WADUUUUUH.. REPOT ! :-(
Orang kecamatan bilang, saya harus minta formulir warna merah muda kecil di Kelurahan untuk proses penggantian / Revisi nama di KTP
Langsung meluncur ke pabrik.

Demi untuk menetralkan emosi, selama seminggu saya istirahat ! Tidak mau berurusan dengan BIROKRASI lagi.!

Selasa, 11 September 2007

Minta pengantar untuk perubahan nama di KTP ke Sekretaris RT, dan minta tanda tangan serta stempel ke Pak RT
Dilanjut meluncur ke Kelurahan untuk minta pengantar ke kecamatan.
Di Kelurahan Saya menyampaikan apa yang dikatakan oleh orang kecamatan supaya diberikan pengantar yang warna merah muda kecil
namun orang kelurahan tetap memberikan pengantar putih besar ( bukan yang merah muda kecil), saya sedikit protes, namun dia bilang pakainya ini (pengantar putih besar)
Langsung meluncur ke kecamatan dan alhasil dokumen ditolak ! DIAMPUT TENAN.
Kecewa, meluncur ke Pabrik

Rabu, 12 September 2007

Ke Kelurahan untuk minta surat pengantar merah muda kecil
Sampai dikelurahan lagsung saya sebut nama orang kecamatan. ” oleh pak **** saya disuruh minta surat yang warnanya merah muda “
Oleh orang kelurahan langsung dibuatkan dengan menyertakan Foto istri saya.
Meluncur pulang untuk minta tanda tangan Istri.
Meluncur ke kecamatan dan menyerahkan dokumen :
1. Pengantar dari Kelurahan ( warna merah muda kecil )
2. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar
3. Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar
4. Foto Copy Akta Kelahiran Istri, 1 lembar
5. KTP Asli istri
Dijanjikan 10 hari kerja untuk Kartu Keluarga, Surat keterangan Lahir dari Kecamatan dan KTP Istri
Bayar Rp. 9.500

Rabu, 26 September 2007

Datang ke kecamatan,
1. Ambil KK ( Kartu Keluarga ), sudah jadi :-)
2. Ambil KTP istri, sudah jadi dan sesuai dengan Akta Kelahiran :-)
3. Ambil Pengantar ( Surat Keterangan Lahir dari Kecamatan ), sudah jadi, namun nama ibu masih salah :-(
petugas bilang suruh nunggu operator komputernya datang ( sudah jam 8:20 belum datang, lha jam kerjanya dari jam berapa sampai jam berapa ya?)
Operator komputer datang pukul 08:40 dan sang petugas menanyakan permasalahan salah ketik. Ternyata
sudah dibuatkan, hanya saja sang petugas tidak melihat di mapnya :-(
Meluncur ke pabrik

Kamis, 27 September2007 08:15 WIB

Sampai di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil ( DISPENDUK & CAPIL ), Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang
Masuk kantor, clingak clinguk ( karena tidak ada bagian penerima tamunya ), dilanjut ke tempat loket 1, penjaganya perempuan dan diam saja, tidak ada sapaan.
Clingak clinguk lihat kegiatan di depan loket dan ada bapak bapak ngasih tahu untuk minta formulir di Loket 1.
Ambil formulir, Ngisi formulir beberapa saat, namun saat sampai dikolom saksi jadi bingung, kan tidak bawa saksi. Pulang deh

Jum’at, 28 September 2007

Semua persyaratan yang tercantum dalam formulir, sudah dilengkapi dengan
Persyaratan yang saya bawa :
1. Formulir yang sudah diisi lengkap
2. Surat keterangan lahir dari Kelurahan ( ASLI ), 1 lembar
3. Surat keterangan lahir dari Kecamatan ( ASLI, 1 lembar + Foto Copynya, 2 lembar )
4. Surat keterangan lahir dari Bidan ( ASLI ), 1 lembar
5. Buku Nikah ( Foto Copy ), 1 set
6. KTP Ayah ( Foto Copy ), 1 lembar.
7. KTP Ibu ( Foto Copy ), 1 lembar
8. Kartu Keluarga ( Foto Copy ), 1 lembar
9. KTP Saksi I ( Foto Copy ), 1 lembar. menggunakan KTPnya Pak Dhe Say
10. KTP Saksi II ( Foto Copy ), 1 lembar. menggunakan KTPnya Lek Sawidi
Saksi harus telah berumur 21 tahun

Sampai di Kantor DISPENDUK&CAPIL langsung saya serahkan ke Loket 1, namun katanya Foto Copy Buku Nikah harus dilegalisasi dulu. :-(
Antri deh ditempat legalisasi, yang anti lumayan banyak, lebih dari 15 orang.
Saya amati, ternyata lebih banyak yang melegalisasi Akta Kelahiran, rata-rata 10 lembar legalisasi.
untuk 1 lembar legalisasi kena biaya Rp. 1.000, jadi jika 10 lembar kena biaya Rp. 10.000
Setelah menunggu +/- 20 menit, Foto Copy Buku Nikahku sudah ilegalisasi dan bayar biaya Rp. 1.000
Selanjutnya saya menuju ke loket 1 dan menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan, menunggu beberapa saat, nama saya dipanggil
Disuruh tandatangan sebagai pelapor dan diinformasikan untuk membayar biaya saksi, jumlah sukarela, dan saya kasih 10000
Saya diberikan Nota dengan judul SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM) dengan No. Nota : 049194 dan No. Surat : 3374.AW.2007.09120, ada stempel AKTA GRATIS
DIJANJIKAN AKTA KELAHIRAN BISA DIAMBIL 10 HARI LAGI !
Selanjutnya meluncur ke Pabrik. KERJA..KERJA..Ayo Kerja

Rekap biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan Akta Kelahiran di DISPENDUK&CAPIL Kodia Semarang ( untuk laporan ke Istri ) :
PMI di kelurahan Rp. 5.000
Foto Copy Buku Nikah, 1 set Rp. 300
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ), 1 lembar Rp. 100
Bayar Rp.2.500 di Kecamatan
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat Pengantar ke DISPENDUK&CAPIL yang akan direvisi, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Kelurahan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Surat keterangan lahir dari Bidan, 1 lembar, Rp. 100
Foto Copy Akta Kelahiran Istri, 1 lembar, Rp. 100
Bayar Rp. 9.500 di kecamatan
Foto Copy KTP 2 saksi, bolak balik Rp. 800
Foto Copy KTP Ayah 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KTP Ibu 1 lembar Rp. 100
Foto Copy KK 1 lembar Rp. 100
Foto Copy Surat Kelahiran Kecamatan 2 lembar Rp. 200
Foto Copy Buku Nikah 1 set Rp. 300
Legalisir Buku Nikah di DISPENDUK&CAPIL 1 lembar Rp. 1.000
Biaya Saksi, di DISPENDUK&CAPIL sukarela Rp. 10.000
Diluar biaya bensin dan parkir tentunya.
TOTAL : Rp. 30.800

14 September 2007

Proklamasi Komunitas Ubuntu Semarang

Diarsipkan di bawah: Ubuntu — cahsukun @ 7:48 am

Sebuah komunitas pengguna, pemerhati dan pecinta Ubuntu di wilayah Semarang – Jawa Tengah bagian integral dari Komunitas Ubuntu Indonesia. Tempat berbagi ilmu, bertanya, berdiskusi dan belajar bersama mengenai masalah-masalah seputar opensource, linux dan ubuntu.

Resmi diproklamasikan pada 25 Agustus 2007

Sekretariat
d/a Warnet ExsaNet
Jl. Jati Raya Ck3 Ruko Banyumanik
Banyumanik – Semarang
Tel : 62 24 70411649

Dewan Pengurus
1. Ketua : Sdr Rofiq Fauzi (Indosat)
2. Wakil Ketua : Sdr Chasan (Exsanet)
3. Sekretaris : Sdr Momon (ukmpcc)
4. Bendahara : Pak Eko Budi
5. Humas : Pak Zaenal (Smitdev)
1. Koordinator kampus Undip : Panji
2. Koordinator kampus Unes : Traju
3. Koordinator kampus Unisbank : Lowo (PJS: Pejabat Sementara)
4. Koordinator kampus Polines : Gufron

12 September 2007

Pertama Install Ubuntu

Diarsipkan di bawah: Ubuntu — cahsukun @ 4:59 am

Minta CD Ubuntu pertama kali hanya iseng, jika dikirim syukur kalau tidak dikirim ya SUKUR.
Setelah kira-kira satu bulan dari iseng tersebut, datang kiriman 3 buah cd yakni: Kubuntu, Ubuntu dan edubuntu masing-masing 1 keping CD.
Setelah menerima CD tersebut, langsung minta lagi CD sbb :
1. Ubuntu 3 CD ( i386 2 buah dan 64 bit 1 buah )
2. Kubuntu 3 CD ( i386 2 buah dan 64 bit 1 buah )
3. Edubuntu 3 CD ( i386 2 buah dan 64 bit 1 buah )
Pertama kali install UBUNTU 7.04 Feisty Fawn, terus beli DVD Repositorynya di Sekretariat Ubuntu-id semarang, namun ada masalah saat menggunakan DVD tersebut sebagai repository, dikarenakan DVD drivenya tidak terbaca saat memasukkan Repository lewat Synaptic.

mounting_error.png

mounting_error2.png

Namun masalah ini terselesaikan setelah minta masukan dari anggota Milis Ubuntu Semarang Solusinya adalah mengedit fstab. /dev/cdrom

Blog pada WordPress.com.